Dengan iming-iming Rp 50 ribu sekali kencan, Pria berinisial MTA (58) mencabuli seorang anak berusia 13 tahun. Perbuatan warga Karang Kelayu, Punia, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diketahui setelah ibu korban curiga karena anak perempuannya tidak pernah meminta pembalut setelah sekian bulan.
“Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Minggu (26/9).
Dia menjelaskan, aksi bejat MTA berawal saat korban sedang bermain Wifi di samping rumahnya. Kemudian, terduga pelaku memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.
“Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, di mana kejadian itu dilakukan oleh tersangka dengan rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari,” jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku pernah mengancam akan membunuh ibu korban dengan pisau jika memberitahu orang lain. Selain itu setelah melakukan aksi pencabulannya, MTA memberikan uang dengan kisaran Rp25 ribu sampai dengan Rp50 ribu.
Korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya. Setelah ibu korban mendengar pengakuan anaknya, ia mengajak korban ke Polresta Mataram untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya.
“Kemudian kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari Dokter menyatakan bahwa anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sumber-Merdeka.com)