Seorang lelaki berinisial ES (43) atau yang lebih dikenal dengan panggilan Lowo, warga asal Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara di amankan unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Resort Rokan Hulu setelah diduga menjadi pelaku pencurian 1 unit sepeda bermotor (curanmor). Dia diciduk petugas di Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara pada Minggu (26/9/2021)
Lelaki berinisial ES tersebut diamankan oleh petugas setelah diketahui membawa kabur satu unit sepeda motor Merk Honda milik Poniman (57) warga Dusun Simpang D II RT 004 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.
Kejadian berawal, Kamis (02 /9/2021)sore
saat itu pelaku sedang minum kopi di warung milik Korban di simpang D II, tiba-tiba dia mengaku sakit kepala dan meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli obat sakit kepala (paramex) ke klinik simpang D, karna tidak menaruh curiga korban meminjamkanya namun setelah di tunggu beberapa jam tidak juga kembali.
Merasa tak nyaman korban mengajak temannya bernama Munir untuk melacak keberadaan pelaku di sekitar simpang D, namun tidak di temukan atas kejadian itu dirinya mengalami kerugian Rp.6.000.000 (enam juta rupiah). Korban kemudian berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK saat di konfirmasi melalui Paur Humas Aipda Mardiono SH membenarkan kejadian itu, Dia mengatakan modus yang di pakai pelaku curanmor alasan sakit kepala lalu meminjam sepeda motor dan di bawa kabur.
Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir katanya telah berusaha melacak keberadaan Pelaku dan telah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Rambah Hilir IPDA Sudarto, memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku, pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekira pukul 01.00 WIB, Pelaku berhasil di amankan di sebuah warung di Sibuhuan.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor roda dua milik Poiman warga Simpang D Desa Rambah Kec.Rambah Hilir. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
“Bersama tersangka, kita juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu lembar STNK, dan satu buah ATM BRI,”jelasnya.