Aparat Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pelaku pemerkosa anak dibawah umur.
Adapun inisial pelaku yakni WB (19) sedangkan korbannya IAIN (16). WB ditangkap di kediamannya di Desa Basmuti, Kecamatan Kuanfatu, TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pelaku, dan orangtua serta kerabat yang mengetahui kasus tersebut.
“Pelaku saat ini sudah kita tahan di Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Mahdi, melansir dari Kompas.com, Minggu (26/9/2021).
Mahdi menuturkan, WB dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Mahdi.
Saat ini, kata Mahdi, pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan setempat.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda asal Desa Basmuti, Kecamatan Kuanfatu, NTT, berinisial WB (19) ditangkap polisi karena memperkosa tetangganya berinisial IAN (16).
IAN saat ini tercatat sebagai salah satu siswa SMA di Kabupaten TTS. Sedangkan WB belum memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.
“Kasus itu dilaporkan oleh orangtua IAN, dengan laporan polisi nomor :LP/B /183/ VII / 2021 / SPKT POLRES TTS POLDA NTT,” ungkap Mahdi.
Korban IAN diperkosa berulang kali selama satu bulan, yakni sejak 27 Juni hingga 29 Juli 2021.