News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tak Berkutik, Pencuri 4 Kota Infaq di Concong Luar Dibekuk Polisi Dikediamanya

Riko by Riko
27 September 2021
in Crime
0
Tak Berkutik, Pencuri 4 Kota Infaq di Concong Luar Dibekuk Polisi Dikediamanya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polsek Concong berhasil meringkus pelaku pencurian 4 kontak infak di Penginapan Rafi Jalan Datuk Laksamana. Pelaku berinisial YT (35) warga Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Untuk diketahui, 4 kotak infaq yang dicuri itu, milik Masjid Nurul Huda, Surau Al Muttaqin, Surau Bahrul Awalim dan Infaq Yatim Piatu yang dititipkan oleh masing-masing pengurus masjid dan surau ke Penginapan Rafi Jalan Datuk Laksamana.

Menurut keterang Polisi yang didapat dari saksi, aksi pencurian diketahui terjadi pada Minggu (26/9/2020), sekitar pukul 05.30 WIB, dimana salah seorang saksi melihat kotak infaq tersebut raib dibawa kabur maling.

Saat itu saksi pulang dari masjid setelah selesai melaksanakan sholat subuh lalu kembali ke rumahnya yang sekaligus tinggalnya di Penginapan Rafi tersebut.

“Saat hendak mengisi kotak Infaq, Ia melihat Kotak Infaq Yatim Piatu sudah hilang, dan isi dari 3 kotak Infaq lainnya sudah tidak ada lagi alias kosong,”kata Kapolsek Concong Iptu Heriman Putra melalui Paur Humas Ipda Esra mengutip dari Gagasanriau.

Saksi itu lalu memanggil para saksi lainnya untuk mempertanyakan, apakah kotak infaq itu memang sudah diambil oleh pengurus kotak Infaq atau diambil pencuri.

“Saat dikonfirmasi kepada para saksi lainnya, ternyata kotak tersebut hilang dicuri. Para saksi lalu melaporkannya ke Polsek Concong untuk ditindak lanjuti,”ujarnya Esra.

Pelaku pencurian berhasil diamankan setelah Unit Intelkam Polsek Concong melakukan penyelidikan.

“Dengan mudah identitas pelaku didapatkan. Pelaku ditangkap menjelang tengah hari di rumahnya beserta barang bukti,” tuturnya.

Kasus tersebut beserta pelakunya kini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Inhil. Pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal selama Lima tahun penjara.

Tags: Concongpencuri kotak infakpencuri kotak infak dibekuk
Previous Post

Tangkap Ikan dengan Bom di Pulau Komodo, Kapal Nelayan Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Next Post

LBP Sambangi Polda Metro, Diperiksa Sebagai Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik

Next Post
LBP Sambangi Polda Metro, Diperiksa Sebagai Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik

LBP Sambangi Polda Metro, Diperiksa Sebagai Pelapor Dugaan Pencemaran Nama Baik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?