Pelaku ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan. Menjanjikan mengambil uang secara gaib sebesar Rp12 miliar, Zainal Arifin Syukri (50) malah menguras uang konsultan konstruksi, Busman Abu Umar (66).
Dia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Prajurit Nasarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Jumat (24/9) sore. Korban mengalami kerugian sebanyak Rp1,2 miliar akibat perbuatannya.
Tipu daya pelaku berawal saat dirinya mengajak korban mengambil uang gaib miliaran rupiah pada akhir tahun lalu. Pelaku memberi syarat korban menyerahkan uang Rp10 juta dengan dalih untuk kelengkapan ritual pengambilan.
Selang beberapa hari, pelaku datang ke rumah korban untuk meminta uang kembali dengan alasan bahan-bahan yang diperlukan masih kurang. Dia menyebut membutuhkan ayam cemani, minyak turki, dan bayi perawan yang bisa ditebus dengan sejumlah uang.
Kepalang tanggung, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar. Dia menganggap uang itu tak seberapa dibanding uang gaib yang bakal diperoleh.
Ditunggu cukup lama, uang gaib itu tak kunjung diberikan pelaku. Korban pun melihat keanehan dengan sikap pelaku yang cenderung menghindar ketika ditanya perihal uang itu. Korban pun melapor ke polisi karena merasa ditipu.
Tersangka Zainal mengaku aksi itu dilakukannya setelah bertemu dengan RG, seseorang yang tinggal di pulau Jawa yang bisa menarik uang gaib. Dia berdalih menyaksikan langsung uang itu berada di hadapannya dengan ritual mistis.
“Uang itu saya berikan ke RG, dia saya mintakan dilipatgandakan sampai Rp12 miliar. Janjinya mau diantar langsung ke Palembang tapi sampai sekarang tidak ada juga,” ungkap tersangka Zainal di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (25/9).
Tersangka berdalih turut menjadi korban akibat ulah RG. Hanya saja, sebagian besar uang korban digunakannya untuk keperluan pribadi.
“Cuma 800 juta yang saya berikan ke RG, sisanya saya pakai sendiri. Saya juga ketipu,” akunya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Nama RG yang disebut tersangka tak luput dari pengembangan.
“Modusnya menjanjikan mengambil uang gaib, modal Rp1,2 miliar dapatnya Rp12 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4,8 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)