Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria berinisial MJ (30). Pria itu ditangkap terkat kepemilikan narkotika jenis ganja dan ditangkap pada Jumat (24/9), sekira pukul 02.00 Wib.
MJ ditangkap di rumahnya di Kampung Daraham, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. “Tersangka MJ ditangkap karena penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis ganja,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Selasa (28/9).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 14,13 gram. Barang haram itu dibungkus oleh MJ dengan menggunakan kertas nasi warna cokelat. “Kemudian narkotika jenis ganja itu disembunyikan tersangka di bawah kasur tempat tidurnya,” jelasnya.
Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit telepon genggam milik MJ. Kini, pria tersebut sudah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka MJ bakal dijerat Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” tutupnya. (sumber_merdeka.com)