Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di kota Dumai berinisial HA alias SA ditangkap Polres Dumai.
HA berurusan dengan polisi karna terlibat kasus Investasi bodong. Tersangka merugikan warga hingga R543 juta.
Salah seorang korban berinisial N (28) pekerjaan ibu rumah tangga. Dia menceritakan, awalnya tertarik dengan investasi tersebut karena dijanjikan keuntungan.
“Setiap investasi tersebut dengan sistim slot, dimana setiap slot bernilai Rp1,5 juta dengan keuntungan sebesar Rp400 ribu dalam jangka waktu 5, 8, 10 serta 15 hari, dan investasi tersebut mulai tidak ada kejelasaan pada bulan September 202,” kata N, Sabtu (25/9/2021).
“HA mengatakan, uang yang di investasikan tersebut akan dipinjamkan kepada orang yang telah menitip jaminan seperti surat tanah, BPKB serta perhiasan, makanya saya tertarik ikut investasi,” kata N.
Dia mengaku mengalami kerugian modal sebesar Rp543 juta yang disetor kepada pemilik akun instagram @Duosbycaca, dimana dana tersebut tidak hanya berasal dari dirinya sendiri melainkan dari keluarga dan juga rekan-rekan lainnya sebanyak 37 orang.
“Modal saling percaya, rekan-rekan saya menitipkan uangnya kepada saya untuk invstasi kepada HA. Makanya sekarang saya sedang berjuang untuk bisa mengambil kembali uang ratusan juta tersebut dengan membuat laporan ke Polres Dumai pada tanggal 15 September 2021 dengan harapan uang bisa kembali,” terangnya.
Selain N, delapan orang lainnya yang juga ikut dalam investasi, nominalnya bervariasi mulai Rp4 juta hingga Rp77 juta, dan semuanya kaum milenial.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, Minggu (26/9/2021) membenarkan adanya laporan dugaan investasi bodong tersebut.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Dumai dan kita masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku berinisial HA yang diduga terlibat investasi bodong,” kata AKP Fajri mengutip dari Halloriau.
Dia mengimbau kepada para korban investasi bodong untuk melapor ke kepolisian untuk proses penyelidikan atas dugaan investasi bodong yang dilakukan pelaku.
“Sampai saat ini kami baru menetapkan HA sebagai tersangka namun proses penyelidikan dugaan investasi bodong ini masih berlangsung,”pungkasnya.