Personel Polsek Bonai Darusalam berhasil meringkus dua pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, S (36) warga Sontang dan C (36) warga asal Medan.
Kedua pelaku ditangkap di rumah orang tua S, di Desa Sontang Bonai Darussalam, Rohul.
Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono, Senin (27/9/2021) mengatakan, penangkapan ini dimulai pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam dapat informasi ada beberapa pria sedang menggunakan sabu di Desa Sontang, Bonai Darussalam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim laporkan hal tersebut ke Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Suheri Sitorus yang baru dilantik 4 hari, lalu perintahkan untuk lakukan penyelidikan,” katanya.
“Selanjutnya Unit Reskrim dan anggota Polsek Bonai Darussalam bergerak ke tempat yang dimaksud guna lakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WIB, beberapa pria yang diduga pelaku sedang di dalam kamar depan rumahnya. Melihat hal itu Unit Reskrim dan anggota Polsek Bonai Darussalam langsung mengamankan pelaku,” kata Mardiono mengutip dari Halloriau.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 16 plastik bening kosong diduga untuk membungkus sabu, 1 alat hisap bonk dari botol minuman kaleng, 1 kaca pirex, 1 mancis, 1 lembar kertas timah bekas bungkus rokok, 1 tas sandang cokelat, 2 pipet.
“Setelah diinterogasi pelaku mengaku benar pelaku baru saja konsumsi sabu di dalam kamar. Lalu pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna proses lebih lanjut,”pungkasnya.