Sakit hati dan Kesal karena sering dimaki, Bagus Tri Atmaja (23) tega membunuh teman kencanya Wulan Nofia alias Sis (22). Bagus mengaku menghabisi korban karena kesal dimaki setelah menolak memberi bayaran dengan nominal sesuai permintaan perempuan itu.
Jasad korban ditemukan di kamar mandi di samping rumah pelaku di Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sabtu (25/9). Kondisinya sudah membusuk karena tewas empat hari sebelumnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, Bagus dan Wulan berkenalan melalui media sosial Juni 2021. Ketika itu, korban meminta dicarikan pasangan kencan dengan bayaran cukup murah.
Sepekan kemudian, Bagus mengajak Wulan untuk berhubungan badan dengan bayaran Rp200 ribu. Selang sebulan, pelaku kembali memakai jasa janda itu untuk melampiaskan nafsunya dengan tarif sama.
Lama tak berkomunikasi, pelaku menghubungi korban untuk diajak berkencan kembali, Rabu (22/9) malam. Pelaku membonceng korban mengarah ke rumah kosong di samping rumahnya sendiri.
Usai berhubungan badan, pelaku memberikan uang sebesar Rp200 ribu seperti yang disepakati. Ternyata, korban meminta tambahan sebanyak dua kali lipat. Pelaku menolak harga yang diminta. Korban pun mencaci makinya.
Tak terima dicaci maki, pelaku mencekik dan membekap mulut korban dengan bantal dan selimut selama 30 menit. Korban pun tewas di tempat tidur. Pelaku lantas kabur dengan membawa uang bayaran kencan dan ponsel milik korban.
Keesokan harinya, pelaku kembali datang ke lokasi untuk memastikan korban benar-benar sudah tewas. Dia kemudian menyeret jasad korban ke kamar mandi dengan posisi duduk dan ditutupi seng.
Dua hari kemudian atau Sabtu (25/9) sore, ibu pelaku yang sedang menyapu halaman mencium bau menyengat dari rumah itu. Dia kaget bukan main karena ditemukan sesosok mayat wanita di kamar mandi.
Teriakan saksi mengundang kerumunan warga dan tak lama kemudian polisi datang untuk mengevakuasi mayat dan melakukan olah TKP. Berselang tiga jam, petugas meringkus pelaku tak jauh dari TKP.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan mengungkapkan, tersangka tak dapat mengelak karena ponsel korban ada padanya. Dalam pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. “Tersangka kami amankan tiga jam setelah mayat korban ditemukan. Ada petunjuk kuat mengarah padanya dan benar adanya barang bukti ada di tersangka,” ungkap Alex, Senin (27/9).
Tersangka berdalih nekat menghabisi nyawa korban karena tersinggung dengan kata-kata kasar dari korban lantaran tak diberikan uang tambahan. Korban merupakan warga Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, dan sengaja dijemput tersangka ke TKP.
“Mereka kencan sudah tiga kali dengan bayaran yang sama. Kencan terakhir korban minta uang tambahan dan terjadi cekcok mulut antara keduanya,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP karena melakukan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa selimut, bantal, sepasang sepatu, ponsel korban, dan sepeda motor tersangka. (sumber-Merdeka.com)