Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa berinisial REM di saat berada di kantornya di Jalan Sei Terjun, Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (24/9).
Dia dijemput karna tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 255 karyawannya dengan nilai Rp1,2 Miliar.
Kepala Disnakertrans Riau, Jonli mengatakan, REM saat dijemput tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Pekanbaru.
“Kita bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau menjemput Direktur PT Dungi Taksa, REM di Medan. Dia dijemput paksa karena tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya sebesar Rp1,2 milyar,”kata Jonli didampingi Kabid Pengawasan Imron Rosadi mengutip dari Haluanriau.
Jonli menjelaskan, REM sejauh ini tidak kooperatif saat dipanggil tim penyidik Bidang Pengawasan Disnaker Riau. Beberapa kali dipanggil, REM yang perusahaannya merupakan kontraktor PT Chevron ini selalu mangkir, hingga prosesnya memakan waktu 1,5 tahun lamanya.
“Akibat tersangka tidak membayarkan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, sehingga tidak bisa dicairkan Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap 255 karyawannya yang tidak bekerja lagi di PT Dungo. Karena memang kontraknya sudah habis di PT Chevron dan beralih ke perusahaan lain,”jelas Jonli.
Lebih jauh dikatakan Jonli, penjemputan paksa terhadap REM ini, merupakan langkah terakhir yang dilakukan pihaknya. Hal ini setelah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau. Saat ini ia sedang menjalani pemeriksaan penyidik Disnakertrans Riau. Pihaknya berharap, REM segera melunasi iuran BPJS bagi ratusan pekerjanya itu.