Kejari Pekanbaru telah selesai memeriksa anggota DPRD Pekanbaru dari Golkar Ida Yulita Susanti terkait dugaan menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas. Senin kemarin. (27/9/2021).
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 14.30 WIB hingga 17.55 WIB. Sama seperti ketika tiba di Kejari, selesai pemeriksaan, Ida juga bungkam.
Dia memilih berlalu menerobos kerumunan awak media menuju ke mobilnya.
“Maaf ya, dinda ya,” singkat Ida saat hendak masuk kedalam mobil mewah jenis sedan warna hitam dengan nomor polisi 1474 NL.
Diketahui Ida diperiksa merupakan terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana, ia diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH membenarkan adanya proses klarifikasi terhadap istri dari mantan Kepala UPT PKB pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Muhammad Nasri itu. Menurut Marel, proses ini guna menindaklanjuti laporan yang diterima pihaknya.
“Belum bisa dikatakan pemeriksaan, ini masih hanya klarifikasi biasa menindak lanjuti laporan masyarakat. Tentunya kita sebagai aparat penegak hukum, laporan masuk, pasti kita tindak lanjuti,” ujarnya mengutib dari Klikmx.
“Masih sifatnya klarifikasi biasa. Artinya, tidak kita panggil, tidak kita undang, hanya klarifikasi. Jadi sifatnya seperti ngobrol biasa. Masih sangat awal lah,” sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Mengingat masih tahap awal, Marel belum bersedia memaparkan materi pemeriksaan terhadap Ida Yulita. Termasuk soal kebenaran informasi yang bersangkutan menerima tunjangan transportasi, sementara tetap menggunakan mobil dinas.
“Klarifikasi seputar laporan itu aja. Untuk materi, belum bisa saya sampaikan, karena itu masih rahasia dan butuh pendalaman,” kata mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.
Saat ditanyakan apakah dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan, ada mengarah ke peristiwa pidana yang dilakukan Ida Yulita Susanti, kembali Marel menjawab normatif.
“Belum tahu kita. Kita ini hasilnya itu, kita belum tahu. Bisa iya, bisa nggak. Ini masih sangat awal sekali,” pungkas Marel.
Selain Ida, proses klarifikasi diyakini juga telah dilakukan terhadap sejumlah pihak lainnya. Seperti dari Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dan pihak pelapor. Saat ditanyakan kebenaran informasi tersebut, Marel memberikan jawabannya.
“Ada (yang telah diklarifikasi). Itu semua nanti kita sampaikan pada waktunya. Kita tidak bisa mengatakan siapa aja, ini masih sangat rahasia, karena masih sangat prematur sekali. Belum bisa dikatakan dia ini siapa, apalagi tersangka. Terpanggil aja belum bisa. Karena ini sifatnya masih klarifikasi biasa,” beber Marel.
Diketahui sebelumnya, Ida dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.