Keputusan Kolonel (Kes) Rusnawi pensiun dini dari TNI AU akhirnya berakhir dengan penyesalan.
Namun, Rusnawi tak menyangka bahwa kelulusan dan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) NTB menjadi awal malapetaka dalam perjalanan kariernya.
Nomor kepegawaian yang diterima Rusnawi setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong.
Kini, BKKBN menunggu proses hukum terkait kasus dugaan penipuan yang dialami Rusnawi.
“Terkait kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap proses hukum,” kata Sekretaris Utama (Sestama) BKKBN Tavip Agus Rayanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/9).
Adapun Rusnawi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Majelis hakim melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.
Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara. Namun BKKBN mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Kendati demikian, Tavip tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa Rusnawai dilantik menjadi Kepala BKKBN NTB tetapu nomor kepegawaiannya tidak terdaftar.
Tavip hanya menegaskan, BKKBN mengikuti proses hukum yang ada.
“Saat ini hal tersebut masuk dalam materi persidangan, jadi kami mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.