Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng akhirnya bisa menangkap pelaku pencurian uang dan HP milik emak-emak yang sedang beristirahat di halaman Masjid Sirajul Muhtadin, Jalan Pangeran Antasari, Keluruhan Baru, Kecamatan Arut Selatan beberapa waktu lalu.
Pelaku yang ditangkap berinisial SJ. Dia tertangkap polisi setelah melihat ciri-cirinya lewat kamera CCTV Rabu (22/9/2021).
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kronologi kejadian ini berawal saat korban seorang perempuan Kastimah, sedang tertidur di halaman Masjid Sirajul Muhtadin, kemudian pelaku datang dan langsung mengambil HP milik korban.
“Jadi setelah mengambil HP korban, lalu pelaku membawanya ke toilet yang ada di masjid tersebut untuk disimpan,”ujar AKBP Devy Firmansyah, mengutip dari Sindonews Kamis (30/9/2021).
Setelah mengambil Hp korban, tersangka kembali lagi ke tempat korban tertidur kemudian mengambil tas warna hijau milik korban. Di dalam tas itu berisi uang Rp20 juta dan 1 tas kecil warna pink berisi uang Rp20 juta, sehingga totalnya uang tunai sekitar Rp40 juta.
Selain itu pelaku juga mengambil 1 tas warna merah yang berisi surat-surat penting dan oleh tersangka tas tersebut dibawa lagi ke kamar kecil yang ada di masjid dan mengambil uang di dalam tas.
“Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban, kemudian pelaku pergi ke rumah teman tersangka yang bernama Wasik, dan memberikan serta menitipkan sebagian uang hasil curian tersebut kepada temannya. Kemudian keduanya keluar rumah untuk membuang tas kecil warna merah guna menghilangkan jejak,”jelasnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan satu Hp Oppo warna Gold, Hp Xiomi Redmi Note 8, TV merek Sharp 32 inch, uang tunai Rp 980.000 dan satu unit motor Suzuki Titan warna hitam.
“Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, televisi dan kebutuhan sehari-hari tersangka,”jelasnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun.