Pelaku pencabulan terhadap gadis dibawah umur di Bengkulu Utara berhasil diamankan polisi.Jajaran Polres Bengkulu Utara (BU) telah menangkap tiga orang pria berinisial SN (39), NA (25) dan SN (18).
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setya Hartanto mengatakan, warga Kabupaten Bengkulu Utara itu diamankan pada 23-24 September 2021 lalu.
“Penyebab kejadian tersebut bermula saat korban menginap di rumah pelaku (SN) dengan tujuan ingin membawa korban pulang ke rumah tetapi si korban menolak,” kata Anton kepada wartawan, Kamis (30/9).
Kemudian, pada saat istri terduga pelaku tertidur, lalu ia pun langsung melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban dengan memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp40 ribu.
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ternyata tak hanya sekali saja. Melainkan sudah beberapa kali sejak Juli hingga September 2021. “Kejadian pencabulan sebelumnya dilakukan oleh pelaku AN dan SN dengan modus membujuk korban dan memberi imbalan,” jelasnya.
Kini, para terduga pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 81 ayat (2) pasal 82 ayat 1 JO pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun Penjara,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)