Video viral memperlihatkan pengemudi mobil kena tilang polisi di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pasalnya, mobil tersebut mengangkut sepeda di dalam.
Pemilik mobil bernama Agus merekam sambil menjelaskan masalah yang tengah dia alami. Dia diberhentikan polisi, lalu ditilang, meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.
Sang sopir bingung dengan tindakan kedua polantas tersebut.
Kok bisa kena tilang? Berat sepeda hanya belasan kilogram dan tidak mengganggu pengemudi. Membawa sepeda di dalam mobil alias loadingĀ sudah biasa dilakukan pesepeda selama ini.
Pasal apa yang dikenakan ke Agus? Pasal 307 yang dimaksud polantas tersebut berada di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masalahnya, pasal tersebut mengatur kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Sepeda tersebut berada di dalam mobil pelat hitam.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons keramaian tersebut. Dia mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.
“Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan,” kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi. Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.
Sambodo akhirnya meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
“Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya,” ujar Sambodo.