News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Empat Paruh Burung Rangkong yang Dilindungi Dijual, Pelaku Ditangkap Polda Riau di Jalan Sudirman

Almi Fitri by Almi Fitri
1 October 2021
in Crime
0
Empat Paruh Burung Rangkong yang Dilindungi Dijual, Pelaku Ditangkap Polda Riau di Jalan Sudirman
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jual paruh paruh burung rangkong seorang pelaku ditangkap polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang penjual bagian tubuh satwa dilindungi di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau. Dari tangan pelaku disita empat paruh burung rangkong yang dilindungi.

“Petugas menangkap pelaku inisial Y alias Inar (39) di Kantor Pos Pekanbaru. Dia sebagai pemilik barang paruh burung rangkong yang diduga akan dijual,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada merdeka.com, Jumat (1/10).

Sunarto menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan transaksi jual beli paruh rangkong itu di pelataran Kantor Pos Pekanbaru. Penyidik masih melakukan pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku di Polda Riau. “Kasusnya masih didalami penyidik Krimsus,” kata Sunarto.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan menambahkan, kasus itu terungkap berawal dari informasi yang diterima tim Subdit IV Tipidter.

Informasi dari masyarakat itu menyampaikan adanya transaksi bagian satwa yang dilindungi. “Setelah mendapat informasi itu, tim Subdit IV Reskrimsus langsung melakukan pemantauan. Hasilnya, petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Y,” jelas Fery.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan. Saat itulah polisi menemukan paruh rangkong. Fery menjelaskan, perbuatan pelaku merupakan dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkas perwira menengah jebolan Akpol 1999 itu. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Resahkan Warga Penjaringan, Perampok Wanita Tua Dibekuk Polisi

Next Post

Beli Sembako dengan Cek Kosong, Komplotan Penipu Ditangkap Polres Sukoharjo

Next Post
Pria Beristri Tujuh, Siksa Istri Keenam Hingga Meninggal karena Cemburu Buta

Beli Sembako dengan Cek Kosong, Komplotan Penipu Ditangkap Polres Sukoharjo

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?