Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto merespons permintaan audiensi yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Koalisi Warga Bojong Koneng.
BPN Kabupaten Bogor mengklaim bakal menjadwalkan mediasi kepada pihak-pihak terkait dalam kasus sengketa lahan di Desa Bojong Koneng.
Hanya saja, ia mengaku tidak mengetahui apabila permintaan audiensi tersebut sudah dilayangkan warga Bojong Koneng sejak jauh-jauh hari, tepatnya Kamis (16/9).
“Coba nanti saya cek, kalau iya segera kami fasilitasi, tentunya kami dengan pemerintah kabupaten. Selama ini kami sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (30/9).
Sebelum melakukan mediasi, Sepyo mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan masing-masing pihak dimulai dari Sentul City terlebih dahulu. Kendati demikian, Sepyo urung menjabarkan secara pasti terkait rencana pemanggilan dan mediasi tersebut. “Akan diagendakan untuk diundang, kita undang Sentul City dulu baru yang lain,” kata dia.
Warga Desa Bojong Koneng telah menagih upaya pelaksanaan mediasi dengan BPN Kabupaten Bogor terkait kasus sengketa lahan dengan Sentul City. Langkah tersebut dilakukan warga guna meminta kejelasan terkait status tanah dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang selama ini kerap diklaim dimiliki oleh Sentul City.
“Kami dari Kuasa Hukum Rocky Gerung dan Warga Bojong Koneng hari ini mendatangi BPN Kabupaten Bogor ingin meminta kejelasan terkait permohonan audiensi,” jelas Tim Kuasa Hukum Koalisi Warga Bojong Koneng, Nafirdo Ricky, Kamis (30/9).
Kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor saat ini sedang berada dalam sengketa lahan.
Head of Corporate Communication Sentul City David Rizar Nugroho mengaku pihaknya merupakan pemilik sah atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng. Klaim tersebut berdasarkan SHGB untuk tanah di Desa Bojong Koneng dengan nomor 2411 dan 2412 yang diterbitkan Pemkab Bogor pada tahun 1994 silam.
David mengatakan, proses penerbitan SHGB pun telah dilakukan secara legal serta sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sementara itu, warga desa Bojong Koneng termasuk Rocky Gerung, mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut berdasarkan penguasaan lahan secara fisik dan surat pernyataan oper alih garapan. Surat oper alih garapan milik Rocky itu tercatat di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009.
Rocky juga mengaku telah menjadi penguasa fisik tanah dan bangunan di lokasi itu sejak 2009. Sebelum Rocky, tempat itu juga sudah dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960. (sumber-cnnindonesia.com)