Regita (22) seorang wanita berambut pirang kelahiran Bogor ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia diciduk Polsek Panimpahan, Polres Rohiil karena kedapatan menyimpang sabu dan pil ekstasi di rumahnya Jalan Bersama, Kepenghulan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap pada hari Selasa (28/9/2021) pukul 23.00 WIB lalu. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 14,26 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 3 butir.
“Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh bahwa di rumah Regita diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Atas informasi tersebut, Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP, MSi langsung memimpin Tim Opsnal Polsek Panipahan bergerak ke TKP,”katanya.
Setibanya di TKP atau di rumah terduga lanjutnya didampingi ketua RW setempat, tim langsung menggeledah rumah Regita. Hasilnya Kapolsek dan Tim Opsnal mendapatkan 1 plastik warna biru berisi 10 paket plastik bening ukuran sedang berisi sabu.
Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan satu plastik bening berisikan 3 butir pil ekstasi berwarna abu-abu dan uang tunai Rp608.000, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet.
“Pelaku mengaku kalau barang bukti tersebut adalah milik seseorang bernama Boris (DPO). Atas penemuan barang bukti tersebut tersangka dan barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,”ungkap Juliandi.
“Dan hasil tes urine tersangka hasilnya negatif mengandung amphetamin dan metaphetamine, sementara itu Regita dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.