News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Miliki Sabu Oknum ASN di Bali Ditangkap Polres Badung

Almi Fitri by Almi Fitri
1 October 2021
in Crime
0
Miliki Sabu Oknum ASN di Bali Ditangkap Polres Badung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oknum aparatur sipil negara (ASN) Handaya diamankan Polres Badung, Bali. Polisi menyita satu paket klip narkotika jenis sabu-sabu. “Sementara yang bersangkutan dijerat dengan pasal pengguna, tapi masih terus didalami dikembangkan apakah yang bersangkutan masuk dalam jaringan, apakah pengedar juga dan masih dikembangkan sampai sekarang,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat dikonfirmasi, di Denpasar dilansir Antara, Kamis (30/9).

Ia mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari pelaku yaitu sabu-sabu seberat 0,11 gram. Selain itu, pelaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Gus Edi yang ada dalam lapas seharga Rp350 ribu.

“Menurut para pelaku, sabu-sabu tersebut adalah milik Made dan para pelaku ini hanya mencarikan untuk Made yang dibeli ke Gus Edi yang ada dalam lapas,” katanya lagi.

Sebelumnya, penyidik Satresnarkoba Polres Badung menangkap pelaku pada hari Sabtu, 18 September 2021 pukul 12.00 WITA, di Jalan Siwa, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dari penangkapan itu, ada dua orang pelaku yaitu Handayana, dengan rekannya bernama Ni Putu Eka Septya Dewi. Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pemeriksaan pada handphone milik pelaku Eka, dan ditemukan percakapan terkait lokasi penempelan sabu-sabu.

“Dari petunjuk itu, penyidik mengajak kedua pelaku ke lokasi, namun pelaku mengatakan barang bukti tersebut sudah diambil dan disembunyikan di samping pura di atas rumput,” kata Kapolres.

Setelah melakukan penelusuran, ditemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, penyidik menemukan barang bukti berupa alat isap/bong dan korek api gas yang diduga digunakan para pelaku untuk menggunakan/mengonsumsi sabu-sabu.

Kedua pelaku dalam perkara ini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Badung juga mengungkap tujuh kasus narkotika dari 10 orang pelaku, baik pengguna maupun kurir. Dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 31,11 gram sabu-sabu dan 4,61 tembakau gorila.(sumber-Merdeka.com)

Previous Post

DPO MIT Poso Terus Diburu Hingga Desember

Next Post

13 Santri di OKI Sumsel jadi Korban Pengajar Pedofil

Next Post
Bejat, Dua Anak Dicabuli Pria di Aceh Besar Berulang Kali

13 Santri di OKI Sumsel jadi Korban Pengajar Pedofil

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?