Pemberhentian Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK lainnya, menyebabkan banyak kasus korupsi besar berhenti diungkap.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan saat ditemui dikediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/10/2021) siang.
“Banyak upaya-upaya kasus-kasus besar bahkan sekarang kan lagi ditangani tapi kan gak berjalan lagi, karena kami diberhentikan,” terang Novel.
Dijelaskannya, adapun kasus besar yang sedang diawasinya semasa menjabat sebagai Penyidik di KPK, terkait adanya penyimpangan dana Covid-19 yang meliputi dana Bantuan Sosial (Bansos), dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Bisa dikatakan ketika membicarakan atau melakukan pengawasan atau apapun, atau deteksi terkait dengan potensi penyimpangan-penyimpangan dana Covid, dana bansos, dan dana PEN, saya pikir itu adalah hal yang luar biasa karena itu hal penting,” ungkapnya.
Meski begitu, Novel tak mau menjelaskan secara gamblang berapa kasus korupsi besar yang terhenti pengungkapannya pasca dirinya ditendang dari KPK.
“Saya tidak tahu detil ya, tapi yang jelas penanganan kasus bansos pun tidak menyasar untuk mengejar kerugian keuangan negara,” katanya.
Dikatakannya, bila mengungkap kasus korupsi dirinya selalu melihat dari tiga perspektif.
Yang pertama mengungkap aktor intelektual dalam kasus korupsi tersebut.
Kemudian, permasalahan yang timbul atas kasus korupsi tersebut harus dibereskan dan yang terakhir kerugian negara harus bisa ditarik kembali.
“Jadi saya rasa kalau melihat sebuah kasus itu jangan hanya kita melihat kasus selesai, kasus berjalan, karena bisa juga kasus itu hanya formalitas diselesaikannya,” tegasnya.
Dirinya menilai, pemecatan dirinya bersama dengan 56 pegawai KPK lainnya ada nuansa kepentingan orang per-orang yang merasa terusik.
Sehingga ingin menyingkirkan pegawai KPK yang telah bekerja dengan baik.
Menurutnya, tidak lolos TWK hanya akal-akalan orang yang memiliki kepentingan, agar dirinya yang telah membangun KPK sejak tahun 2007 dan 56 pegawai lainnya dicap radikal dan tidak pancasilais, sehingga patut disingkirkan dari KPK.
“Setega itu yang dilakukan oleh orang orang yang beritikad jahat tadi yaitu seolah olah kami yang bekerja baik itu begitu,” ujar Novel.
Hal itu ia nilai sebagai upaya melemahkan bahkan mematikan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jadi saya kira banyak sekali permasalahan kita, banyak sekali PR, dan semoga ke depan masa depan pemberantasan korupsi bisa mendapatkan harapan atau titik yang membuat kita berbangga punya harapan,” pungkasnya.