Tim opsnal sat Reskrim Polsek simpang kanan Polres Rokan Hilir menangkap seorang pengedar sabu RF (43) Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan. Dari warga pulau Serdang Kepenghuluan Bukit Selamat tersebut, petugas menyita 2,25 gram sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk dikonfirmasi Jumat (1/10) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan yang diterima petugas dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu di Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan.
“Tersangka kemudian diamankan dirumah milik RF. Dalam pengeledahan kami menemukan 2,25 gram sabu yang dibungkus 4 paket plastik bening berklip merah,”katanya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap berupa bong, 2 buah kaca pirex, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah dompet warna cokelat, 1 dompet warna hitam, dan uang tunai senilai Rp.1.045.000.
“RF saat diintrogasi mengakui barang haram itu adalah miliknya Ia peroleh dari BN yang beralamat di Sungai berombang (Sumut) yang rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual kembali oleh pelaku,”terangnya.
Tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut.