Perampok wanita tua DJ (63) yang meresahkan warga Pejaringan berhasil ditangkap Polres Metro Jakut. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menerangkan, perampokan terjadi ketika korban baru saja pulang berbelanja di minimarket pada Minggu (26/9) sore.
Pelaku AA (43) mendorong korban sampai terjungkal saat berada di halaman rumah. Selain itu, pelaku juga menganiaya dan menyekap di dalam mobil.
“Korban dibawa masuk ke mobil, kemudian dipukul bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban diikat menggunakan tali rafia,” kata dia saat konferensi pers, Kamis (30/9).
Guruh menyebut, pelaku merampas barang-barang milik korban seperti telepon genggam, uang dan kartu ATM . Bahkan, uang di rekening hendak dikuras dengan meminta nomor pin ATM. Namun, korban memberikan nomor pin palsu. “Sehingga uang tidak bisa diambil,” ucap dia.
Guruh menerangkan, AA ditangkap di Kapuk Raya pada Rabu, 29 September 2021 kemarin. Dalam kasus ini, polisi juga meringkus dua rekannya berinisial AW dan AA. Pasalnya pengakuan AA, barang-barang hasil curian dijual ke dua orang penadah yakni AW dan DA. “Total ada tiga yang kami amankan,” ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, AA dijerat Pasal 365 KUHP dan AW serta DA dijerat Pasal 55 junto 480 KUHP. (sumber-Merdeka.com)