Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, meringkus AS bandar sabu di Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai Pesisir. Proses penangkapan ini sempat bersitegang dengan tetangga tersangka.
Dalam penangkapan itu, petugas langsung membawa AS untuk dilakukan pengembangan. Sementara barang bukti (BB) yang diamankan petugas 3 paket sabu. Untuk diketahui, AS menjual sabu perpaket Rp1,2 juta.
Sebelum menemukan senjata api ini, polisi awalnya polisi menargetkan narkoba.
“Ini senpi jenis rakitan,”kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang, mengutip dari Klikmx. Kamis (30/9/2021).
Terkait penyebab warga yang mencoba menghalang-halangi penangkapan AS, katanya karena tersangka selalu berbagi sabu untuk dikonsumsi bersama-sama. Tidak hanya itu saja bagai tokoh film Robinhood, hasil jual sabu itu ia juga salurkan dengan sering membantu anak tetangga yang putus sekolah, hingga memberi makan.
“Hasilnya tidak saya makan sendiri, sebagian saya berikan ke warga yang membutuhkan,”kata AS.
Warga yang diberikan penjelasan oleh petugas ketika itu terkait penangkapan tersebut warga akhirnya bisa memahami.
“Warga yang diperlihatkan barang bukti sabu sebanyak tiga paket dan senpi rakitan, dan diberikan penjelasan kepada masyarakat dan akhirnya masyarakat bisa memahami”terangnya.
Terkait senpi, jelas Nandang, AS mengaku mendapatkannya dari M, temannya dengan cara dipinjam.
“Pria inisial M ini DPO kami, sedang dicari,”pungkas Nandang.
Atas perbuatan pelaku, AS dijerat pasal 112 junto 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.