Jual ratusan minuman beralkohol, H (30) diamankan polisi Selasa (28/9) sekitar pukul 19.00 WIT. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pria itu diamankan polisi di Kompleks Origin Kampung Kehiran Sentani Kabupaten Jayapura.
“Personel Polres Jayapura mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang melakukan penimbunan atau penjualan Minuman Keras (Miras) Kompleks Origin Kampung Kehiran Sentani Kabupaten Jayapura,” kata Kamal dalam keterangannya, Rabu (29/9).
Mendapati informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah yang dicurigai tersebut. Setelah itu, polisi langsung melakukan penggeledahan pada rumah itu.
“Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti minuman keras berbagai merek diantaranya 2 karton yang berisi 24 botol miras jenis Whisky Robinson, 66 karton yang berisi 792 botol miras jenis Anggur Merah dan 16 yang berisi 768 botol miras jenis Vodka,” sebutnya.
Kini, warga BTN Origin Kampung Kehiran Sentani Kabupaten Jayapura itu beserta barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Jayapura untuk proses lebih lanjut.
“Atas perkaranya tersangka H dikenakan Pasal 204 ayat 2 KUHP untuk menindak penjual Minuman Keras (Miras) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)