Empat orang warga Jakarta Selatan (Jaksel) dan satu orang warga Depok kaya mendadak dapat uang Rp82 miliar. Uang dengan nilai fantastis tersebut didapat kelima orang Jaksel dan warga Depok dengan cara tipu orang luar negeri menggunakan sistem surel.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menyiapkan dokumen perusahaan fiktif, termasuk rekening bank untuk menampung kiriman uang dari perusahaan korban.
Dalam banyak kasus penipuan skema Business Email Compromise (BEC), pelaku menyamar seolah-olah mewakili perusahaan rekanan yang telah terikat kontrak dengan perusahaan korban. Menggunakan email yang dibuat mirip dengan perusahaan rekanan asli, mereka lantas meminta pembayaran dialihkan ke rekening bank lain yang dikuasai pelaku.
Pada Juli lalu, perusahaan keamanan siber Kaspersky menyebutkan penipuan modus BEC sebagai salah satu ancaman siber, meningkat hampir dua kali lipat dari 4.440 menjadi 8.204 kasus pada periode April hingga Mei 2021..
Dalam kasus penipuan terhadap WWHF Taiwan, tersangka menggunakan alamat email mmontufar@naturipesfarms, sementara e-mail asli rekanan perusahaan itu adalah mmontufar@naturipefarms (ada penambahan satu ‘s’).
Sedangkan dalam penipuan terhadap perusahaan Simwoon Inc, para tersangka menggunakan email palsu fang.xiaoyan@popen–sh, sementara e-mail asli rekanan perusahaan itu menggunakan fang.xiaoyan@popen-sh.
Empat tersangka masing-masing bernama Citra Relani, Niken Tri Suciati, Yana Hariana, dan Sarah Arista. Mereka berasal dari Depok dan Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Suher, mereka menjalankan aksinya sejak 2020. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari WWHF Taiwan pada 6 Januari 2021, dan dari Simwon Korsel pada Maret 2021.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa delapan saksi dan masih mengejar beberapa orang lagi, termasuk warga Nigeria.
Polisi menyita sejumlah barang bukti uang tunai Rp29 miliar, 3 unit HP, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, serta cap perusahaan.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian melalui transaksi elektronik yang disebut Pasal 45 huruf a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu mereka juga dijerat pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana.