JI alias PC (46) warga Desa Muara Mahat Baru ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung, Kabupaten Kampar. Dia ditangkap karna mencuri 10 ribu biji batako senilai Rp15 juta milik Masnur.
Pelaku ditangkap polisi pada hari Jumat siang (01/10/2021) setelah menerima laporan Mansur yang kehilangan 10 ribu batako miliknya di Kaplingan Rumah di Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian ini.
“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan saat dintrogasi JI mengakui perbuatannya,”kata Kapolsek.
Diceritakan Kapolsek, kejadian ini bermula pada Selasa (06/04/2021) sekira pukul 10.00 wib, saat itu Korban kehilangan batu batako miliknya di kaplingan tanah perumahan miliknya di Desa Muaramahat Baru telah hilang sebanyak 10.000 biji.
Korban mencari tahu siapa pelaku pencurian tersebut, alhasi beberapa hari kemudian Masnur mendapatkan informasi bahwa pelakunya adalah JI alias PC.
“Dan pada tanggal (26/04/2021) Masnur membuat laporan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya,”terangnya.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek untuk mengungkap kejadian tersebut.
“Hari Jumat (01/10/2021) sekira pukul 10.40 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mengetahui keberadaan tersangka JI alias PC dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya,”pungkasnya.