Perempuan berusia 31 tahun berinisal NF, warga kampung air, desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Utara, mengalami tindakan pencemaran nama baik oleh salah satu aplikasi pinjaman online yaitu DUITGO.
NF mengatakan bahwa data dirinya saat itu disebar luaskan alias ‘Doxing’ ke publik dengan narasi “open BO”, hanya gara gara telat beberapa hari saja. Atas perlakuan dari pinjaman online tersebut, dirinya melaporkan peminjam online atau pinjol ke Polres Metro Bekasi, Kamis (30/09/2021) sore.
Pihak penagih (Debcollector) pinjaman online seakan meneror dirinya tanpa henti. “Saya hanya telat tiga hari, saat telat tersebut setiap hari itu saya dihubungi bisa sampai 2 atau tiga kali telpon, mereka mencaci saya dengan sebutan binatang,” ucapnya.
Sebelumnya, ia diteror dengan menggunakan foto dirinya sedemikian di edit dengan perawakan bugil alias telanjang. “Iya di edit, Jadi sebelah nya foto saya dan sebelah lagi foto bugil, tapi muka nya hadap belakang,” ujar NF kembali
Sambung NF, foto bugil tersebut, ternyata telah tersebar luas ke seluruh kontak NF di ponselnya. “Di kontak saya ada 171, dan itu tersebar semua,” ujarnya
Ia mengaku beberapa waktu yang lalu, ia meminjam uang tersebut Untuk digunakan dalam keperluan sehari hari. Namun bukan aplikasi DUITGO yang ia pakai, dimana seketika, aplikasi DUITGO tersebut dan tiba tiba terdapat tagihan. “Saya mau pinjam (uang) namun bukan di aplikasi ini (DUITGO) dan saya belum sempat mengajukan, tapi tiba tiba ada tagihan dari aplikasi DUITGO,” paparnya.
“Saya gunakan karena saya juga pinjam dri aplikasi lai, saya kira pinjaman saya,”sambung NF.
NF mengaku kini ia tinggal bersama orang tuanya, dimana pihak keluarga nya pun tahu bahwa NF sedang mengalami hal tersebut. NF mengungkapkan, bahwa ia merupakan pegawai swasta (pegawai borongan).
“Orang tua saya tau, saya kini sebagai karyawan borongan,” ucap singkat NF tanpa mengatakan secara spesifik mengenai profesinya. NF mengungkapkan ketika ia mencari aplikasi DUITGO tersebut di play store, aplikasi tersebut tidak ada atau tidak muncul.
“Saya cari di play store (DUITGO) gak ada aplikasinya (tidak muncul),” Ujar NF. Saat itu uang yang masuk kedalam rekeningnya berjumlah 800 ribu, namun dalam tempo 7 hari (perjanjian) pemulangan uang, NF Belum membayar, namun pada keterlambatan hingga hari ketiga, dirinya telah didapati tagihan sebanyak dua juta rupiah.
“Telat 3 hari, dan tagihannya menjadi dua juta,” ucap NF.
“Saya telah serahkan semua bukti percapakan di aplikasi whatsapp, dan anehnya yang saya isi data tersebut itu berbeda, dengan nama aplikasi Pinjol yang sebarkan foto-foto saya” tegasnya. Pengaduan laporan korban kini telah diterima oleh pihak Polres Metro Bekasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1397/IX/2021/SPKT/Polres Metro Bekasi, dan kasusnya tengah dalam penangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.