Seorang wanita di Cikarang, Bekasi, melaporkan peminjaman online (pinjol) ke Polres Metro Bekasi, Kamis (30/9/2021) sore.
Wanita berinisial NF (31) itu, melaporkan akun pinjol tersebut lantaran tak terima data dirinya disebar luaskan ke publik dengan narasi “Open BO”.
Menanggapi hal itu, pakar kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon mengatakan, kasus tersebut merupakan bentuk upaya pemaksaan peminjam membayar dengan mempermalukan di depan umum.
“Ini upaya memaksa peminjam membayar dengan mempermalukannya di depan umum, tapi menimbulkan kerugian pihak lain (image negatif),” ujarnya dikonfirmasi Jumat (1/10/2021).
Dikatakan Josias, perbuatan tersebut dinilai telah batas etika dan aturan dan menimbulkan pencemaran nama baik serta pengancaman secara halus.
Menurut Josias, peminjam seharusnya melakukan klarifikasi kepada pinjol apa maksud atas perbuatan yang telah diperbuat dalam melakukan penagihan pinjaman.
“Bila tak ditanggapi bisa dilaporkan ke Komnas Perempuan (kerentanan perempuan sebagai obyek seksual) dan kepolisian (didalami apakah ada unsur melanggar pasal-pasal pronografi),” tuturnya.
Josias mengimbau kepada masyarakat yang ingin meminjam uang pada aplikasi pinjol, agar sebaiknya mempelajari terlebih dahulu cara kerja pinjol tersebut.
“Kalau persyaratannya menjerat atau menjebak cari yang lain dan resmi oleh OJK,” pungkasnya.