Lima pendekar silat di Pangkalan Lada, Kotawa Barat, Kalimantan Tengah diamankan aparat kepolisian lantaran mengeroyok yuniornya sampai babak belur di sebuah perguruan silat.
Adapun motif pengeroyokan lantaran yuniornya tidak betah dan ingin keluar dari perguruan serta tidak mau membayar uang denda sebesar Rp 43 juta.
Kelima tersangka yang menganiaya yuniornya itu adalah Siswanto, Aditya Suseno, M Joko, Febi dan Yahya. Sementara korban yang dikeroyok bernama Arut.
“Kejadiannya pada 27 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB,” terang Kapolres Kota waringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengutib dari Sindonews. Sabtu.
Awalnya para tersangka meminta uang denda Rp43 juta, namun karena korban tak sanggup akhirnya disepakati dendanya sebesar Rp5 juta. “Rupanya korban tak kunjung membayar, sehingga lima pendekar tadi melakukan pengeroyokan,”ungkapnya.
Menurutnya, tersangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul dan menendang seluruh tubuh. Para pelaku juga menyuruh korban melewati kubangan air yang sudah dikencingi tersangka. Korban juga diludahi dan disiksa secara membabi buta.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Para tersangka juga dites urine, ternyata satu di antaranya positif memakai narkoba. “Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan,” pungkasnya.
Saat ini penganiayaan masih ditangani penyidik Polres Kotawaringin Barat. Kelima pendekar silat Gubuk Remaja di Desa Sumber Agung ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan mapolres.