Seorang pria warga Desa Petapahan Kecamatan Tapung inisial RS alias RD (29) terbilang nekat, setelah mencuri Hp seseorang kemudian Dia menelpon istri dari pemilik Hp tersebut menggunakan Hp yang dicuri seolah-olah dia adalah sang suami dari orang yang ditelponnya.
Nekatnya RS meminta untuk dikirim sejumlah uang melalui tranfer Bank ke rekening miliknya, aksinya ini berhasil dan korban mengirim ke rekening atas namanya sebesar Rp 1,5 juta.
Namun aksi pelaku meminta kirim uang ke rekening atas namanya sendiri itu, justru membuat korban mengetahui siapa orang yang telah mencuri HP miliknya dan juga telah menipu istrinya.
Korban Mastariolni seorang karyawan PT. Texcal Mahato di Desa Petapahan ini berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dibantu Satpam perusahaan mereka berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di areal perusahaan pada Jumat siang (01/10/2021), kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (25/09/2021) sekira pukul 15.30 Wib di areal PT. Texcal Mahato Desa Petapahan, saat itu korban sedang bekerja dan kehilangan Hp miliknya Merk Relmi C3 Warna Biru.
Kemudian dihari yang sama sekira pukul 17.00 wib, pelaku pencurian HP tersebut menelepon istri korban menggunakan HP korban, lalu meminta uang Rp 1,5 Juta dan menyuruh kirim melalui bank BCA ke rekening atas nama RS.
Selanjutnya pada Jumat siang (01/10/2021) sekira pukul 13.00 wib, korban mengetahui keberadaan pelaku di lokasi PT. Texcal dan langsung mengamankannya bersama satpam PT. Texcal lalu menyerahkannya ke Polsek Tapung.
Setelah diinterogasi oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tapung, tersangka RS alias RD ini mengakui semua perbuatannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku terpaksa tidur dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Tapung.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut,
“Tersangka RS alias RD kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.