News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Rugikan Rp84,8 Milliar, Bareskrim Polri Ringkus 4 Penipu Pembobol Email Perusahaan asal Korsel dan Taiwan

Devi by Devi
3 October 2021
in Crime
0
Rugikan Rp84,8 Milliar, Bareskrim Polri Ringkus 4 Penipu Pembobol Email Perusahaan asal Korsel dan Taiwan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bareskrim Polri bongkar empat tersangka penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise (BEC) yang rugikan perusahaan asing asal Korea Selatan dan Taiwan senilai Rp 84,8 Milliar. Jumat (1/10/2021).

Keempat tersangka CT, NTS, YH dan SA diamankan Bareskrim Polri.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menuturkan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku telah telah membuat korban merugi senilai Rp84,8 miliar.

“Para tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk SW Rp82 miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp2,8 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut. Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau identitas, sehingga terjadi proses transfer dana.

Uang itu semestinya masuk ke rekening perusahaan, tetapi malah ke rekening pelaku. “Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya,” ujar Asep.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain uang tunai Rp29 miliar, 3 telepon selular, 9 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 lembar kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP.

Previous Post

Terjerat Utang Pinjol, Pria Ini Nekat Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal di Gresik

Next Post

Polisi Lalu Lintas di Tangerang Dituduh Mengirim SMS yang Tidak Pantas Kepada Wanita yang Kena Tilang

Next Post
Polisi Lalu Lintas di Tangerang Dituduh Mengirim SMS yang Tidak Pantas Kepada Wanita yang Kena Tilang

Polisi Lalu Lintas di Tangerang Dituduh Mengirim SMS yang Tidak Pantas Kepada Wanita yang Kena Tilang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?