News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Suap Pengurusan Tanah, Penyidik Tipikor Polres Pelalawan Tahan Ketua dan Anggota Kelompok Tani

Riko by Riko
3 October 2021
in Crime
0
Suap Pengurusan Tanah, Penyidik Tipikor Polres Pelalawan Tahan Ketua dan Anggota Kelompok Tani
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan, menangkap ketua kelompok Tani Parit Guntung berinisial JE dan anggotanya Er. Jumat (1/10/2021). Keduanya ditangkap terkait dugaan suap pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang juga melibatkan oknum Kepala Desa Sering, kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, M Yunus.

Untuk diketahui M Yunus telah divonis PN Tipikor Pekanbaru dan menjalani hukuman di Rutan Pekanbaru.

Penahanan Je dan anggotanya setelah melalui pemeriksaan Jumat kemarin. Pelaku diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Setelah itu, Tim penyidik Tipikor yang diawaki, IPDA Anra Nosa SH, MH, kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap Er anggotanya yang dinilai ikut serta dalam pengurusan SKGR di desa Sering tersebut.

Setelah ditemukan unsur terhadap perbuatannya, Er yang juga mantan Caleg DPRD Pelalawan ini langsung di tahan ke dalam sel Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH, di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka baru terkait dugaan korupsi pengurusan SKGR tersebut.

“Setelah dua tersangka baru menjalani pemeriksaan langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,”ujar Marbun mengutip dari Beritariau.

Pemanahan lanjut Marbun, juga atas pertimbangan keduanya berupaya menghilangkah barang bukti dan demi mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua tersangka, kata Kasat Reskrim di jerat pasal 5 ayat (1) Huruf a dan atau Pasal 11 Undang- undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana,”tutupnya.

Tags: Kasus jual beli tanahKetua dan anggota kelompok tani ditahanPelalawan
Previous Post

Polisi Akan Mendakwa Seorang Pengunjuk Rasa yang Nekat Telanjang Saat Demonstrasi

Next Post

Curi HP, RS Mendekam Di Sel Penjara Polsek Tapung

Next Post
Curi HP, RS Mendekam Di Sel Penjara Polsek Tapung

Curi HP, RS Mendekam Di Sel Penjara Polsek Tapung

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?