Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur yang dialami CJB (4) dengan pelaku diduga pria berinisial KW.
Kejadian ini terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 80 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, persisnya di rumah kontrakan yang dihuni pelapor, termasuk pelaku sendiri dan korban.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardianto SIK MH melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Faisal SH mengatakan, pengungkapan pelaku penganiayaan anak yang masih balita itu berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga.
“Pada Jumat, 1 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 WIB, telah datang seorang perempuan berinisial OM melaporkan kejadian penganiayaan terhadap anak di bawah umur yakni anak kandungnya berusia empat tahun yang terjadi pada Kamis (30/09/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan lintas Pekanbaru-Duri Km 80 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,’’kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH mengutib Klikmx.com
Kejadian berawal ketika pelapor sedang bekerja di rumah makan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 80, tiba-tiba mendapat telepon melalui Video Call dari KW orang yang diduga sebagai pelaku dengan memperlihatkan bahwa anaknya CJB, sedang dianiaya oleh pelaku dengan cara menampar pipi kanan dan kiri korban.
Saat kejadian itu, ibu korban tidak langsung pulang ke rumahnya karena dikhawatirkan KW melakukan penganiayaan terhadap dirinya berhubung sebelumnya KW juga pernah menganiaya korban. Selanjutnya, ibu korban memberitahu peristiwa tersebut kepada pemilik rumah makan tempatnya bekerja, kemudian disarankan menjumpai saksi 1 berinisial ZZ untuk mendampingi ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/x/2021/RIAU/RES SIAK/ SEK KANDIS, tanggal 01 Oktober 2021, Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH, Piket SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP bersama-sama dengan pelapor serta saksi 1. Sesampainya di TKP, orang yang diduga pelaku langsung diamankan dalam keadaan kondisi mabuk.
Setelah melakukan pemeriksaan, KW diduga pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban CJB sebanyak 4 (empat) kali sejak Agustus hingga September. Sedangkan hubungan KW dengan ibu korban hanya sebagai pacar, adapun penyebab pelaku melakukan penganiayaan adalah diduga KW dalam keadaaan mabuk, akibat minum tuak dan merasa kesal karena korban sering menangis minta diantarkan ke tempat ibunya bekerja.
Kemudian korban segera dibawa ke Puskesmas Kandis untuk segera mendapatkan perawatan dan pengobatan. Setelah diperiksa oleh dokter, ternyata korban mengalami lebam disekujur tubuh antara lain, lebam di bagian bibir, pipi kiri dan kanan. Di samping itu juga terdapat luka memar di bagian lengan, kaki dan punggung.
Akibat perbuatan KW diduga pelaku penganiayaan, korban mengalami trauma baik secara fisik maupun psikis. Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kandis, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka KW dijerat pasal 78 C jo pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun,’’pungkas Kapolsek.