Seorang pria berinisial YM (22) yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih dibawa oleh orang tua korban bersama 2 orang saksi ke Polres Rohil. YM dibawa karna tidak terima atas ulah pelaku yang telah mencabuli anaknya yang masih berusia 12 tahun.
Yang menurut pengakuan anaknya sudah sebanyak 4 kali melakukan hubungan badan dan baru terungkap pada Sabtu 02 Oktober 2021 Pukul 19.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan laporan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, disebuah barak atau Perumahan kebun kelapa sawit di Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih.
Dikisahkan Juliandi SH, sebelum dilaporkan ke polisi, pelapor ketika itu dipanggil oleh pemilik kebun kelapa sawit, untuk menanyakan apakah anak korban ada hubungan pacaran dengan tersangka YM.
“Pak anak bapak ada hubungan pacaran dengan YM. Orang tua korban menjawab, tidak tahu, lalu pemilik kebun meminta YM dipanggil untuk ditanyakan langsung,”ujarnya
Beberapa menit kemudian YM datang. Dan mengaku berpacaran dengan korban.
Selanjutnya orang tua korban langsung pulang kerumah untuk menanyakan pada anaknya soal hubungan dengan YM. “Apa benar kau ada hubungan dengan YM ? lalu korban ( anaknya) menjawab ” Iya ” dan kemudian saksi ( ibu korban ) bertanya ” Kamu sudah di kerjai ? ” lalu korban menjawab ” Aku sudah di kerjai 4 kali.
Mendengar itu, pelapor langsung pergi mencari terlapor dirumahnya namun tidak di jumpai dan kemudian pelapor pergi kerumah pemilik kebun sawit tadi meminta bantuan mencari terlapor dan beberapa menit kemudian security datang dengan membawa terlapor kerumah pemilik kebun sawit.
“Dan saat itu pelapor langsung bertanya tega kali kau rusak masa depan anak yang masih sekolah SD. Dan pelaku tidak menjawab hanya diam saja dan kemudian pelaku dibawa Kepolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut,”jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Sementara itu penyidik sudah membawa korban berobat ke Pukesmas Sedinginan untuk dilakukan Visum Et Revertum (VER ) dan menyerahkan tanda bukti laporan serta meneruskan ke fungsi Sat Reskrim Polres Rohil.
“Adapun Barang Bukti ( BB ) lainnya yang diperoleh adalah 1 Helai baju Kaos warna biru, 1 Helai celana dalam warna coklat, 1 potong celana warna Pink,”tutupnya.