Polres Rohul berhasil mengamankan seorang pria H alias Bule (35) warga Dusun Tandihat Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai di Kabupaten Padang Lawas. Bule diamankan polisi atas laporan dugaan pencurian buah sawit warga.
Kejadian ini berawal P.Sagala warga Dusun Tandihat yang juga keluarga pemilik kebun sawit HM. Pangaribuan (pelapor), terkejut kebun sawit keluarganya dipanen orang. Kejadian ini langsung dilaporkannya pada HM. Pangaribuan Minggu (19/9/21) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mendapar informasi tersebut HM. Pangaribuan pergi ke ladangnya untuk mengecek kebenaran. Setiba di kebunnya, benar saja buah kelapa sawit miliknya sudah dipanen orang. HM. Pangaribuan dan P. Sagala lalu mengecek Tempat Penumpukan Hasil (TPH) menggunakan boat.
“Setibanya di TPH, keduanya melihat tumpukan buah kelapa sawit diduga hasil curian, lalu mencari siapa pencurinya. Saat itu melihat seseorang pria diketahui H alias Bule warga Dusun Tandihat, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai,”ujar Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono. P, mengutip dari Halloriau. Minggu (3/10/2021).
Bule yang kepergok, langsung kabur dan terjun ke sungai serta berenang seberangi sungai dan meninggalkan 91 tandan tumpukan sawit hasil curian di TPH. Keduanya lalu melaporkannya ke polisi agar Bule ditangkap.
Dapat laporan warga, polisi langsung ke TKP dan lakukan penyelidikan. Pada Jumat (1/10/21), sekitar pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambusai dapat informasi H alias Bule lagi berada disalah satu rumah keluarganya di Sosopan Siundul Jae Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumut.
Kanit Reskrim lalu melaporkannya ke Kapolsek Tambusai Iptu Repelita Ginting. Selanjutnya Kapolsek perintahkam Kanit Reskrim serta anggota lakukan pengejaran pelaku.
“Sesampainya di Padang Lawas, tim melihat pelaku sedang berada di rumah keluarganya hendak makan, pelaku langsung diamankan. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku sudah mencuri buah kelapa sawit milik HM Pangaribuan,” kata Kapolsek Tambusai Iptu Repelita Ginting.
Akibat pencurian dilakukan Bule, HM.Pangaribuan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta lebih. Kini H alias Bule sudah diamankan dan diserahkan ke penyidik Reskrim Polsek Tambusai guna dilakukan proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.