Irjen Napoleon Bonaparte dijawalkan hari ini akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penganiayaan Muhammad Kece beberapa waktu lalu.
“Iya (akan diperiksa sebagai tersangka),” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengutip dari Merdeka, Senin (4/10).
Namun, pemeriksaan itu sambungnya baru bisa dilakukan oleh penyidik ketika sudah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA). Karena, pihaknya sudah memberikan surat permohonan untuk memeriksa para tersangka tersebut.
“Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan,”terangnya.
Dan apabilan berkas kasus sudah lengkap, terangnya pihaknya akan langsung mengirim ke pihak Kejaksaan agar bisa disidangkan. Selain itu, tegasnya tak ada juga oknum petugas jaga rutan yang terlibat secara pidana di kasus ini
“Kalau di pidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas,”pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan terpidana korupsi Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.