Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, sampai saat ini belum mencopot Lurah Tirta Siak berinisial AN yang terlibat dugaan kasus pengurusan tanah. Kasus AN saat ini dalam penanganan Polresta Pekanbaru dan AN belum menjalani proses penahanan.
“Dia tetap lurah, kita berpegang pada azas praduga tidak bersalah,”kata kepala BKPSDM Baharuddin mengutip dari Riauonline. Minggu.
Baharuddin menuturkan, pihaknya menunggu proses hukum terhadap AN. Pihaknya belum memastikan sanksi bagi AN karena yang bersangkutan masih jalani proses hukum.
“Nanti kita lihat prosesnya, proses hukumnya juga sedang berjalan saat ini,”paparnya.
Menurutnya, pemerintah kota tetap menghormati proses hukum yang dijalani AN. Oknum lurah itu tetap aktif menjalankan tugas sembari proses hukum berjalan.
Pihaknya menunggu proses hukum terhadap AN. “Kita menunggu saja, prosesnya kan banyak. Kita memegang teguh praduga tidak bersalah,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, AN ditangkap pada Rabu, 22 September 2021. Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang hendak mengurus surat tanah.