Penganiayaan sesama tahanan kembali terjadi, seorang tahanan bernama I Wayan Carma memukuli tahanan lainnya bernama Ajral di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIB Karangasem, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, bahwa I Wayan Carma adalah tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Amplapura, Karangasem.
“Iya, telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan tahanan Pengadilan Negeri Amplapura atas nama I Wayan Carma terhadap sesama tahanan atas nama Ajral di kamar tahanan nomor 2, blok C, wisma pria,” kata Jamaruli, dalam keterangan tertulisnya, di Denpasar, Bali, Senin (4/10).
Peristiwa itu, terjadi pada Jumat (1/10) sekitar pukul 23.55 Wita. Pelaku, diduga mengalami gangguan kejiwaan dan melakukan kekerasan pada Ajral hingga mengalami luka robek dan luka lebam pada kepala.
Sebelum kejadian, pelaku menyuruh rekan satu bloknya yang berjumlah enam orang untuk tidur. Setelah semuanya tertidur, pelaku langsung menganiaya korban. Melihat kejadian itu, rekan satu bloknya berusaha melerai, tetapi pelaku kalap. Beruntung petugas jaga cepat datang dan langsung mengamankan pelaku ke kamar isolasi atau karantina.
“Tahanan Ajral langsung dibawa ke RSUD Karangasem guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. Pihak Lapas Kelas IIB Karangasem, juga telah menghubungi Pengadilan Negeri Amlapura untuk dapat mengeluarkan surat pembantaran bagi korban tindak kekerasan Ajral,” imbuhnya.
Saat ditanya petugas, Wayan Carma, mengaku marah karena menganggap dimantrai oleh korban dengan cara salat, sehingga pelaku tidak bisa tidur selama 3 hari.
“Pengakuannya, kan orang sembahyang agak komat-kamit dikit. Itu, dikira dimantrai sehingga dia (pelaku) tidak bisa tidur,” ungkapnya.
Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang dititipkan oleh Pengadilan Negeri Amlapura ke Lapas Kelas IIB Karangasem pada Bulan Agustus akhir. Selain itu, petugas tak mengetahui bahwa pelaku memiliki gangguan jiwa sementara korban dan pelaku sama-sama tahanan titipan yang baru saja masuk ke lapas.
Jamaruli menyebutkan, proses penitipan tahanan yang dilakukan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) termasuk juga dengan pemeriksaan barang bawaan dan protokol kesehatan. Pada saat itu, pelaku juga telah menunjukan surat kesehatan kepada petugas.
“Namun, selama berada di dalam lapas pelaku sulit diajak untuk berkomunikasi, baik berkomunikasi dengan petugas maupun dengan sesama tahanan atau napi. Pihak lapas juga telah menghubungi pihak Pengadilan Negeri Amlapura agar tahanan I Wayan Carma alias Dogolan dapat segera dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit jiwa,” ujar Jamaruli. (sumber_merdeka.com)