MR alias AL (29) warga Suka menanti Desa Sei Lipai Kec. Gunung Sahilan, MR ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri pada Sabtu malam (02/10/2021) saat berada dirumahnya. Pelaku ditangkap dugaan tindak pifana pengancaman dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH didampingi Panit Reskrim IPTU Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“MR alias AL telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUH. Pidana,”kata Supriadi.
Supriadi menjelaskan penangkapan ini berawal adanya laporan Yusro warga Desa Sei Lipai Kec. Gunung Sahilan, yang diancam dan dikejar oleh MR menggunakan senjata tajam, saat berada diareal kebun sawit di Desa Sei Lipai.
“Peristiwa ini berawal pada Kamis sore (23/09/2021), saat itu korban selaku petugas keamanan kebun melihat tersangka MR membawa buah kelapa sawit milik Firdaus yang dipanen oleh tersangka, buah sawit itu dibawa keluar dari kebun yang diduga akan digelapkannya,”ujarnya.
Korban ketika itu mencoba mengingatkan pelaku namun pelaku tersinggung lalu pergi dari tempat tersebut. Namun tidak berapa lama pelaku datang kembali mengejar korban sambil mengacungkan pisau dan mengancam akan membunuhnya.
“Korban yang ketakutan kemudian lari dari tempat tersebut, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya,”terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban sendiri, setelah didapat bukti permulaan yang cukup kemudian petugas mencari pelaku.
“Sabtu malam (02/10/2021) petugas mengetahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR alias AL saat berada dirumahnya. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam,”pungkasnya