Merdsahkan Warga, Sebanyak 31 motor yang digunakan untuk balap liar di Jalan Dusun Banjarsari, Kecamatan Cerme dikandangkan aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Engkos Sarkosi, di Gresik, mengatakan, pihaknya akan terus menertibkan kendaraan yang tidak sesuai standar yang digunakan untuk balap liar, karena meresahkan masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2021 dan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Karena, kami sering mendapatkan laporan dari masyarakat. Mereka yang terjaring Operasi Patuh Semeru ini masih kami data,” ucap Engkos, dikutip dari Antara, Minggu (3/9).
Dia mengatakan, langkah penindakan ini dilakukan personel Satlantas, sasarannya untuk mencegah kerumunan yang mengganggu keamanan serta keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas.
“Tercatat ada 31 unit motor dengan kondisi sudah tidak sesuai kelengkapan teknis layak jalan atau termasuk kendaraan tidak berkeselamatan yang kami amankan,” katanya.
Engkos menyebut, selain puluhan motor, juga diamankan puluhan remaja yang diminta menghubungi orang tuanya, agar bisa menjemput anak-anaknya yang terjaring tindak pidana ringan (tipiring) balap liar. “Nanti akan diminta jemput orang tuanya, dan kami amankan 31 unit kendaraan menggunakan truk,” ujarnya.
Sementara itu, puluhan motor ditertibkan pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah mendapat laporan masyarakat yang kerap terganggu.
Salah satu remaja yang diamankan, DN (15) mengaku dirinya sering nongkrong untuk menghilangkan kejenuhan dengan sambil menunjukkan motor yang dimodifikasinya.
“Memang biasanya hanya kumpul-kumpul sepeda ‘motoran’,” kata remaja asal Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik ini.
Ia mengaku menyesal, karena dilakukan pemanggilan orang tua atau keluarga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (sumber_merdeka.com)