News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Resahkan Warga Kota Jambi, Dua Spesialis Pecah Kaca Mobil Berhasil Ditangkap

Almi Fitri by Almi Fitri
4 October 2021
in Crime
0
Resahkan Warga Kota Jambi, Dua Spesialis Pecah Kaca Mobil Berhasil Ditangkap
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil yang mersahkan warga Kota Jambi, berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Tekab Polresta Jambi. “Kedua pelaku yang diamankan bernama Andrean (34) warga Lorong Lovero, Kelurahan Alam Barajo, Kecamatan Kota Baru dan Sandy (21) warga Jalan Asparagus Mayang Mangurai Jambi keduanya warga Kota Jambi,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Andreas, dilansir Antara, Sabtu (2/10).

Para pelaku merupakan spesialis perampokan dengan modus memecahkan kaca mobil milik korban. Setelah kaca mobil korban pecah, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban. Pelaku beraksi dengan menggunakan obeng untuk membuka dan memecahkan kaca mobil korban, setelah kaca mobil pecah pelaku langsung mengambil barang berharga korban.

Kompol Andreas menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksi perampokan dengan modus pecah kaca di 12 TKP berbeda dan saat mobil korban terparkir. “Untuk sementara ini TKP pelaku ada 12 di wilayah Kota Jambi dan rata-rata korban sedang melaksanakan salat di masjid,” katanya.

Kedua pelaku diamankan tim gabungan pada Jumat (1/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB di dua lokasi yang berbeda, di mana untuk pelaku Andrean diamankan di rumahnya di kawasan Purnama, sedangkan Sandy diamankan di tempat pelaku bekerja di kawasan Mayang Mangurai.

Sementara itu kedua pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan aksi perampokan pecah kaca tersebut. Pelaku Andrean memecah kaca mobil, sedangkan Sandy sebagai penjual barang hasil perampokan yang dipasarkan di media sosial.

Dari tangan kedua pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 12 unit handphone dari berbagai jenis merek, satu obeng, dan pistol mainan. “Handphone hasil dari pelaku melakukan aksi perampokan dan pistol mainan ini digunakan pelaku untuk menakuti korban saat beraksi, katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (sumber_merdeka.com)

Previous Post

Penganiayaan Sesama Tahanan Kembali Terjadi, Kali Ini di Bali

Next Post

Perumahan Elit di Garut Dibobol, Spesialis Pencuri Sepeda Diringkus

Next Post
Perumahan Elit di Garut Dibobol, Spesialis Pencuri Sepeda Diringkus

Perumahan Elit di Garut Dibobol, Spesialis Pencuri Sepeda Diringkus

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?