Seorang wanita terpidana kasus zina atau qanun syariat Islam di Aceh Barat Daya pingsang usai dihukum cambuk 100 klai di Lapas kelas II-B Blangpidie.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya, M Agung Kurniawan, mengatakan terpidana yang pingsan usai dicambuk itu berinisial ZV (19). Hukuman cambuk dilaksanakan pada Jumat (1/10).
“Terpidana yang pingsan usai menjalani cambuk langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan,” katanya Dilansir dari Antara, Senin (4/10/2021).
ZV dihukum cambuk karna terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan nonmuhrim AM (18) diluar pernikahan. Akibat prilaku mereka keduanya dihukum cambuk 100 kali karna melakukan hubungan badan tanpa pernikahan.
“Pasangan nonmuhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,”katanya.