Owner travel umrah, David Tan alias M Dawood akhirnya bebas. Sebelumnya David sempat berstatus tersangka dan ditahan polisi dalam kasus dugaan penganiayaan.
Terjadinya perdamaian dengan korban yang berujung pencabutan laporan menjadi alasan Polresta Pekanbaru membebaskan David dari jeratan hukum.
Kapolres Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi membenarkan bahwa korban penganiayaan oleh tersangka David telah mencabut laporannya.
“Untuk perkara tersebut diselesaikan dengan restorative justice. Karena adanya perdamaian dari kedua belah pihak,” kata Kombes Pol Pria Budi, mengutib dari Klikmx. Senin (4/10/2021).
Perdamaian ini terjadi juga atas pertimbangan kondisi kesehatan David saat menjalani hukuman tidak baik. Dimana dia mengeluhkan penyakit dalam yang dialami.
“Dia juga sempat dirawat di rumah sakit beberapa hari. Mengeluh penyakit dalam. Ada syaraf matanya yang terganggu,” terang Kapolresta.
Keterangan itu Lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang memeriksa kesehatannya.
“Kita berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dokter. Kita juga tidak berani sembarangan,”terangnya.
Atas pertimbangan itulah korban, JM mencabut laporannya pada dua hari yang lalu. Korban sepakat berdamai dengan alasan kemanusiaan.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru telah melakukan penahanan terhadap David Tan, pengusaha travel umroh di Pekanbaru. Ia ditahan atas dugaan pemukulan yang dilakukan terhadap salah seorang pelayan kafe Jevri Martin.