News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Culik dan Cabuli 7 Bocah Dibawah Umur di Siak, Resedivis Ini Kembali Tangkap Polisi

Riko by Riko
5 October 2021
in Crime
0
Culik dan Cabuli 7 Bocah Dibawah Umur di Siak, Resedivis Ini Kembali Tangkap Polisi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisian Resort Kabupaten Siak berhasil mengungkap kasus penculikan anak serta anak pencabulan terhadap tujuh orang anak dibawah umur.

Demikian dikatakan Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto dalam konferensi pers. Senin (4/10/2021)

Dikatakan Gunar pelaku berinisial MR (29) yang saat ini sudah diamankan polisi. Pelaku ini adalah resedivist kasus persetubuhan anak dibawah umur tahun 2017 lalu. Dan kali ini pelaku tersandung kasus yang sama.

“Jadi ada tujuh orang anak perempuan dibawah umur. Korban rata-rata berusia 7-8 tahun. Modus pelaku menculik korban dan mengancam sebelum melakukan perbuatan bejatnya,”kata Gunar, mengutip dari Riauaktual. Senin (4/10/2021) siang.

Gunar menjelaskan aksi MR terhendus sejak bulan Maret 2021.

Pelaku berhasil diamankan Polsek Tualang Kamis 30 September 2021 di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Predator pencabulan MR mengaku dia lebih tergiur dengan anak- anak di bawah umur.

“Perbuatan asusila pelaku dilakukan dengan cara meraba alat vital korban. Setelah puas melampiasi nafsu birahinya, pelaku kemudian meninggalkan korban,” sambungnya.

Penangkapan pelaku MR ini dilakukan berkat adanya keluarga korban melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang bulan Mei 2021.

Mendapatkan laporan itu sambung Gunar, Kapolsek Tualang AKP Alvin memerintahkan Panit I Reskrim Ipda Laurwnsius Nevin Inderadewa, Panit II Reskrim Ipda Alan bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap saat sarapan lontong di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat. Proses penyidikan masih berlanjut guna melengkapi berkas perkara pelaku,” pungkas Gunar.

Terhadap pelaku dikenakan pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000 dan paling banyak Rp. 300.000.000.

Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tmtahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Tags: Pelaku penculikan anak ditangkappenculikan anaksiak
Previous Post

Dua Pemodal Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta Ditangkap Bareskrim

Next Post

PPATK Temukan Rekening Jumbo Sindikat Narkoba, Bareskrim Lakukan Penelusuran

Next Post
PPATK Temukan Rekening Jumbo Sindikat Narkoba, Bareskrim Lakukan Penelusuran

PPATK Temukan Rekening Jumbo Sindikat Narkoba, Bareskrim Lakukan Penelusuran

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?