News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dua Pasutri di Tuban Kompak Jadi Pengedar Sabu

Riko by Riko
5 October 2021
in Crime
0
Dua Pasutri di Tuban Kompak Jadi Pengedar Sabu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Satreskoba Polres Tuban. Mereka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar.

Adapun barang bukti yang diamankan 27 paket sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna putih dengan berat 6,08 gram. Satu paket lain berisi 0,14, pipet kaca yang berisi 1,4 gram sabu dan uang tunai Rp350.000.

Sementara Pasutri yang ditangkap tersebut yaitu, SP (34) asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan NF (26) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Suami istri ini diamankan di rumahnya, Desa Labuhan, Brondong, Lamongan.

Pasutri kedua adalah EW (45) dan GT (44) warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Pasangan ini diringkus saat cek ini di sebuah hotel di Tuban.

Polisi mengamankan beberapa paket sabu dibungkus plastik dan tisu. Polisi juga mengamankan sebuah pipet kaca berisikan 2,17 gram sabu, dua sedotan plastik, tujuh lembar tisu, satu timbangan digital dan HP.

Menurut Kapolres Tuban AKBP Darman, kedua pasutri ini sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba. Kasus tersebut terbongkar setelah seorang pemuda berinisial HY (25) warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Tuban diamankan polisi di pinggir jalan raya pantura.

“Dari pelaku ini kami mengamankan paket sabu 0.14 gram sabu. Hasil penyelidikan kami, pelaku ini membeli sabu dari SP dan NF, sehingga kami buru,” katanya, mengutip dari Sindonews. Selasa (5/10/2021).

Darman mengatakan, kedua pasutri tersebut ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2021. Total ada enam kasus narkoba yang diungkap dengan total barang bukti sabu 22 gram lebih.

Sebanyak enam pelaku ditangkap terdiri atas enam laki-laki dan dua perempuan. Para pengedar tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Tags: Pasutri pengedar sabusabu
Previous Post

Tidak mengetahui Dayak ledaknya Besar, Imam Mulyana Napi Teroris Mengaku Bersyukur Bom yang Disembunyikannya Ditemukan

Next Post

Asik Mandi Di Sungai, Seorang Pemuda di Inhil Diterkam Buaya

Next Post
Asik Mandi Di Sungai, Seorang Pemuda di Inhil Diterkam Buaya

Asik Mandi Di Sungai, Seorang Pemuda di Inhil Diterkam Buaya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?