Dua pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Satreskoba Polres Tuban. Mereka ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar.
Adapun barang bukti yang diamankan 27 paket sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna putih dengan berat 6,08 gram. Satu paket lain berisi 0,14, pipet kaca yang berisi 1,4 gram sabu dan uang tunai Rp350.000.
Sementara Pasutri yang ditangkap tersebut yaitu, SP (34) asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan NF (26) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Suami istri ini diamankan di rumahnya, Desa Labuhan, Brondong, Lamongan.
Pasutri kedua adalah EW (45) dan GT (44) warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Pasangan ini diringkus saat cek ini di sebuah hotel di Tuban.
Polisi mengamankan beberapa paket sabu dibungkus plastik dan tisu. Polisi juga mengamankan sebuah pipet kaca berisikan 2,17 gram sabu, dua sedotan plastik, tujuh lembar tisu, satu timbangan digital dan HP.
Menurut Kapolres Tuban AKBP Darman, kedua pasutri ini sudah dua tahun menjadi pengedar narkoba. Kasus tersebut terbongkar setelah seorang pemuda berinisial HY (25) warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, Tuban diamankan polisi di pinggir jalan raya pantura.
“Dari pelaku ini kami mengamankan paket sabu 0.14 gram sabu. Hasil penyelidikan kami, pelaku ini membeli sabu dari SP dan NF, sehingga kami buru,” katanya, mengutip dari Sindonews. Selasa (5/10/2021).
Darman mengatakan, kedua pasutri tersebut ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2021. Total ada enam kasus narkoba yang diungkap dengan total barang bukti sabu 22 gram lebih.
Sebanyak enam pelaku ditangkap terdiri atas enam laki-laki dan dua perempuan. Para pengedar tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.