Sejak Agustus-September 2021, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi.
Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada 25 Agustus 2021. Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari Bea Cukai akan adanya transaksi sabu dan Eksatasi di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan observasi lapangan dengan menggunakan tehnik dan taktis kepolisian sehingga diketahui ciri-ciri terduga pelaku,” kata Krisno kepada wartawan, Senin (4/10).
Penyelidikan ini menangkap dua pelaku. Kedua pelaku berinisial ISP dan T dibekuk dalam perjalanan menggunakan motor melintas di Jalan KH. Dewantoro RT 01, RW 02, Ciputat, Tangerang Selatan.
“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di sepeda motor yang dikendarai yang disimpan di dalam kotak makan plastik,” ujar dia.
Kemudian, tak lama berselang petugas kembali menangkap satu terduga lagi berinisial SR di Hotel Reddors, Jalan Aria Putra, Sarua Indah. Saat itu, petugas menyita 510 gram sabu dan 200 butir ekstasi warna kuning.
“Menurut keterangan tersangka, asal usul ekstasi tidak diketahui berasal dari mana. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia. “Modus operandi pengendali menggunakan jasa kurir untuk melakukan pengiriman narkotika,” sambungnya.
Selanjutnya, pada 30 Agustus 2021, petugas kembali mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di daerah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya pada Senin, 6 September 2021, dilakukan surveillance terhadap terduga, kemudian pada saat terduga dalam perjalanan dengan menggunakan sepeda motor berada di sekitar halte Busway Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, sekitar jam 19.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS,” kata Krisno.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan didapati barang haram itu sebanyak 1.300 ekstasi dengan berat total 532,96 gram. Berdasar pengakuan tukang ojek online itu, dia mendapatkan perintah dari PCB untuk mengambil dari Cimanggis, Depok.
“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap asal barang bukti tersebut di mana AS hanya disuruh oleh PCB untuk mengambil barang tersebut dan menunggu perintah selanjutnya. Tim lapangan berupaya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan PCB, namun upaya tersebut belum berhasil dan PCB dijadikan DPO,” kata dia.
Sebelum mengamankan, AS terkait ekstasi, petugas lebih dulu mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial RU, RS, MR, RI dan R pada 3 September 2021.
“Kemudian dilakukan penggrebekan di Jalan Raya Cibeureum dan ditemukan barang bukti 2 kardus berisikan paket ganja seberat 32 kg dan mengamankan tersangka RU, kemudian dilakukan interogasi bahwa ganja tersebut didapatkan dari RS,” sebutnya.
“Pada saat mengamankan RS di berikut barang bukti ganja sebanyak 12 kg diketahui gudang penyimpanan (transit) ganja tersebut dan tim melakukan penangkapan terhadap MR, RI dan R,” tambahnya.
Setelah diinterogasi, barang haram ini diambil oleh R, RI dan satu orang lainnya JP dan AR dari Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dibawa ke Padang, untuk dipacking sebanyak 200 kg, yang selanjutnya akan dibawa ke Bogor, Jawa Barat.
“Setelah melakukan profiling dan dibantu oleh danki brimob setempat beserta anggotanya, kemudian melakukan penyisiran yang akhirnya berhasil menangkap AR di tkp Gunung Medan Pada 19 September 2021,” ucapnya.
“Kemudian pada 21 September 2021 Tim berhasil mengamankan JP di Lubuk Sikaping Agam, Sumatera Barat,” tambahnya.
Tangkap Jaringan Aceh, Lampung dan Banten
Kemudian, pada 28 September petugas kembali menangkap sebanyak 5 orang terkait sabu jaringan Aceh-Lampung dan Banten, setelah adanya informasi masih dari masyarakat.
“Pada saat yang bersangkutan dalam perjalanan menggunakan mobil Sedan Vios dan parkir di Hotel Lynn, Kota Serang Banten, dilakukan penangkapan dan menahan tersangka R dengan barang bukti berupa sabu di dalam mobil tersebut sebanyak 29 kg,” ungkapnya.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap R. Kemudian, polisi pun menangkap terduga lainnya yakni WMP, NHF, E di Banten dan HS selaku pengendali berhasil ditangkap di Aceh.
“Menurut keterangan tersangka, asal usul sabu berasal dari Malaysia,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku yang ditangkap hasil ungkap kasus tersebut dikenakan Pasa 114 ayat (2) UU RI Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan dengan minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
“Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal RP8 miliar,” sebutnya.
“Jiwa yang terselamatkan +29.000 jiwa manusia, dengan asumsi per orang mengonsumsi sebanyak 1 gram per hari,” tutupnya. (sumber_merdeka.com)