Kelompok Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan rasisme, Senin (4/10).
Ketua Umum Baranusa, Adi Kurniawan mengklaim laporannya itu telah diterima Bareskrim Polri pada Senin (4/10) kemarin. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
“Ini bukti laporan Baranusa terhadap Natalius Pigai,” kata Adi dikutip dari suara.com.
Dalam laporannya itu, Andi mempersangkakan Pigai dengan Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 156 dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
“Bukti kedua, isi pemberitaan media terkait pernyataan tersebut,” beber Adi.
Terlapor dalam LP itu ialah pemilik akun atas nama @NataliusPigai2. Adi menjelaskan bahwa Pigai dinilai sering berbuat rasis sehingga dilaporkan. Selain itu, kata dia, Pigai dinilai juga sering melakukan fitnah kepada Presiden Joko Widodo.
“Natalius Pigai itu sudah sering terpeleset dan rasis. Apalagi sekarang lebih tajam lagi. Melakukan fitnah keji terhadap Presiden Jokowi. Hal itu menurut kita sudah tidak bisa lagi dibiarkan,” kata Adi.
Sebagai informasi, sebelumnya upaya pelaporan itu dibuat ke Polda Metro Jaya. Namun ia diarahkan oleh penyidik untuk dibuat ke Mabes Polri
“Karena ini isu nasional dan kedua ini ada terkait Jawa Tengah di situ, kemudian ada Jokowi dan Ganjar,” kata pengacara kelompok BaraNusa Muhammad Zaenal Arifin.
Pigai sebelumnya mengunggah video kunjungan Ganjar Pranowo ke Papua. Pigai juga membubuhkan tulisan agar tidak mempercayai Ganjar dan Jokowi sambil menyinggung soal pembunuhan rakyat Papua.