Anak berusia 7 hingga 8 tahun menjadi korban penculikan dan pencabulan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Sebanyak tujuh bocah perempuan menjadi korban kebiadapan pria berinisial MR (29) tersebut.
MR yang merupakan residivis kasus yang sama pada 2017 lalu, menculik dan mengancam korban sehingga sebagian korban ketakutan. Namun ada anak yang berani melaporkan hal tersebut kepada orang tua, sehingga perbuatan pedofil tersebut dapat dihentikan.
Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, pelaku berinisial MR (29) sudah ditangkap. Pelaku tega berbuat bejat dengan melakukan perbuatan asusila dan memangsa anak di bawah umur.
“Awalnya pelaku menculik korban dan mengancam sebelum melakukan perbuatan bejatnya. Korban ada tujuh orang anak perempuan di bawah umur. Korban rata-rata berusia 7-8 tahun,” ujar Gunar, Senin (4/10).
Aksi pelaku MR terhendus sejak bulan Maret 2021. Pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Kamis 30 September 2021 di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pelaku merupakan residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017 lalu itu. Dia mengaku lebih tergiur dengan anak-anak di bawah umur.
Pelaku meraba tubuh dan alat vital korban. Setelah puas melampiasi nafsu birahinya, lalu pelaku meninggalkan korban. Para korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke orang tua masing-masing.
“Penangkapan pelaku MR ini dilakukan berkat adanya keluarga korban melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang bulan Mei 2021,” ujar dia.
Usai mendapat laporan itu anggota Polsek Tualang langsung mencari pelaku. Akhirnya, polisi menangkap pelaku. Pelaku ditangkap saat sarapan lontong di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat, Kabupaten Siak.
“Petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang sarapan lontong di sebuah warung, lalu polisi ke lokasi dan berhasil menangkapnya,” ucap Gunar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dan 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.
Kemudian juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (sumber_merdeka.com)