Seorang anak dibawah umur dan rekannya ditangkap karena mencuri puluhan bebek di Garut. penangkapan itu dilakukan Polsek Tarogong Kidung dan Tim Sancang Polres Garut menangkap dua orang diduga pencuri puluhan bebek petelur di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.
Kapolsek Tarogong Kidul resor Garut, Kompol Alit Kadarusman mengatakan bahwa dua terduga pelaku pencurian yang ditangkap berinisial AM (27) dan MA (16). “Kedua yang diamankan ini memiliki peran berbeda, AM sebagai eksekutor pencurian bebek, sedangkan MA ini joki kendaraan,” kata Alit, Senin (4/10).
Kasus pencurian itu terungkap berawal dari laporan dua korban yang mengaku kehilangan puluhan bebek. Salah satu korban mengaku hilang 35 bebek, sementara yang lainnya berjumlah 26 bebek.
Polisi langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut. Dalam penyelidikan, ada beberapa orang saksi mata yang mengaku pernah melihat pelaku pencurian.
“Berbekal informasi tersebut, kami langsung bergerak ke rumah AM untuk melakukan penangkapan. AM kami tangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, AM mengaku bahwa ia melakukan aksi pencurian Bersama MA. Karena masih di bawah umur, kami informasi kepada orang tuanya, kemudian orang tuanya mengantarkan anaknya ke Polsek Tarogong Kidul untuk diperiksa,” ujar dia.
Dalam pemeriksaan AM dan MA, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi pencurian dari dua pemilik bebek sebanyak lima kali. Setidaknya dalam lima kali aksi pencurian tersebut keduanya berhasil mencuri 61 ekor bebek.
Dia mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan keduanya saat menjelang maghrib bermodalkan karung. “Jadi bebek-bebek itu langsung dimasukkan karung, lalu dijual dengan harga Rp20 ribu per ekor,” ujar dia.
Sementara pelaku MA, mengaku bahwa dirinya diajak oleh AM untuk melakukan aksi tersebut. Tugasnya adalah bersiaga di atas kendaraan sehingga saat ketahuan sudah siap melarikan diri.
“Atas perbuatan dua pelaku, kita kenakan pasal 363 juncto pasal 65 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih dibawah umur, tentunya kami melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Ada pendampingan dari Bapas Garut,” tandasnya. (sumber_merdeka.com)