Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, yang mengkritik kampus. Pemberian amnesti tinggal menunggu proses di DPR.
Mahfud menuturkan surat permintaan pertimbangan amnesti dari Presiden ke DPR sudah dikirim pada Rabu (29/9) lalu. Dia memastikan proses di pemerintah sudah selesai.
Mahfud mengatakan pemerintah mengedepankan restorative justice dalam kasus tersebut. Menurut Mahfud, Saiful Mahdi layak mendapat amnesti karena yang bersangkutan hanya mengkritik dan tidak menyerang personal.
Mahfud sebelumnya sudah berdialog dengan pihak Saiful Mahdi yang diwakili istri, para kuasa hukum, dan dengan didampingi lembaga SAFEnet serta tiga akademisi, yakni Zaenal Arifin Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang, pada 21 September 2021. Tiga hari setelah pertemuan itu, Mahfud menghadap Presiden untuk menyampaikan permintaan pihak Saiful Mahdi dan menjelaskan proses hukum yang sudah ditempuh.
Saiful Mahdi akkhirnya bisa bernapas lega usai mendapatkan amnesti. Diketahui, Saiful Mahdi dihukum 3 bulan.
Kasus itu bermula saat Saiful berkomentar di WAG Unsyiah Aceh. Dalam keterangan yang disampaikan LBH Banda Aceh, Minggu (1/9/2019), Saiful membuat postingan di grup WA ‘Unsyiah Kita’.
Saiful dieksekusi karena putusan hukumnya.
Putusan MA menguatkan putusan PN Banda Aceh. Saiful dinyatakan bersalah terkait UU ITE dan dihukum 3 bulan penjara serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat ‘hutang’ yang takut meritokrasi,” tulis Saiful dalam grup tersebut.
Akibat postingan tersebut, Saiful kemudian diadukan Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi ke Senat Universitas Syiah Kuala. Pada 18 Maret 2019, Saiful dipanggil oleh Komisi F Senat Universitas Syiah Kuala. Kasus tersebut kemudian berlanjut ke kepolisian.